Pembiayaan Ijarah Multijasa pada Jasa Keuangan di KSU Syariah Usaha Mulia Probolinggo

Authors

  • Achmad Farid Institut Agama Islam Syarifuddin Lumajang

Keywords:

ijarah, multijasa, jasa keuangan

Abstract

Lembaga Keuangan Mikro (LKS) merupakan salah satu lembaga yang salah satu fungsinya adalah mengadakan penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan. Termasuk juga koperasi serba usaha tersebut. Terutama bagi para masyarakat yang keadaan ekonominya tidak bisa memenuhi kebutuhan yang secara mendadak harus dipenuhi. Namun dewasa ini kebutuhanmereka terkadang tidak bisa dilakukan dengan pembiayaan akad murabahah maupun mudharabah. Misalnya pada pengajuan pembiayaan terhadap biaya pendidikan anaknya. Karna kebutuhan tersebut merupakan kebutuhan konsumtif. Dengan itu, maka dikeluarkanlah pembiayaan multijasa dengan menggunakan akad ijarah atau kafalah. Pembiayaan multijasa yang menggunakan akad ijarah sering disebut dengan ijarah multijasa. Lembaga Keuangan Syariah tersebut dapat melakukan leasing, baik dalam bentuk operasional lease maupun financial lessee. Pembiayaan ijarah multijasa ini dapat dijadikan salah satu alternatif masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dalam hal jasa mereka. Adapun hasil pembahasan penelitian ini adalah: terjadi ketidaksamaam antara fatwa yang dikelurkan DSN MUI dengan koperasi terkait dalam hal penentuan ujrah/fee. Yang mana dalam fatwa DSN MUI menyebutkan bahwa dalam penentuan  fee harus dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk porsentase. Sedangkan dalam koperasi terkait, penentuan fee nya dengan memprosentasekan dengan jumlah plafon pembiayaan. Yakni sebesar 1,6%.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Barlinta, Yeni Salma. _____. Kedudukan Fatwa Dewan Syariah Nasional dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia.

Drs. Ismail. 2011. Perbankan Syariah. Jakarta: Kencana.

Hasil wawancara oleh FitriaWargiyanti sebagai karyawan bagian Legal Pembiayaan. 20 September 2015.

Muhammad.2014. Manajemen Dana Bank Syariah. Jakarta: Rajawali Pers.

Nor, HM. Dumairi dkk. 2007. Ekonomi Syariah Versi Salaf. Pasuruan: Pustaka Sidogiri.

Suhendi, Hendi. 2002. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Syaefi, Rahmad. 2001. Fiqih Muamalat. Bandung: Pustaka Setia.

Yeni Salma Barlinta, 2010.Kedudukan Fatwa Dewan Syariah Nasional Dalam Sistem Hukum Nasional Di Indonesia. Badan Litbang dan Diklat Kementrian Agama RI.

Downloads

Published

2015-10-01

How to Cite

Farid, Achmad. “Pembiayaan Ijarah Multijasa Pada Jasa Keuangan Di KSU Syariah Usaha Mulia Probolinggo”. IQTISHODUNA: Jurnal Ekonomi Islam 4, no. 2 (October 1, 2015): 189–200. Accessed February 11, 2025. https://ejournal.iaisyarifuddin.ac.id/index.php/iqtishoduna/article/view/42.

Issue

Section

Artikel