Pembiayaan Ijarah Multijasa pada Jasa Keuangan di KSU Syariah Usaha Mulia Probolinggo
Keywords:
ijarah, multijasa, jasa keuanganAbstract
Lembaga Keuangan Mikro (LKS) merupakan salah satu lembaga yang salah satu fungsinya adalah mengadakan penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan. Termasuk juga koperasi serba usaha tersebut. Terutama bagi para masyarakat yang keadaan ekonominya tidak bisa memenuhi kebutuhan yang secara mendadak harus dipenuhi. Namun dewasa ini kebutuhanmereka terkadang tidak bisa dilakukan dengan pembiayaan akad murabahah maupun mudharabah. Misalnya pada pengajuan pembiayaan terhadap biaya pendidikan anaknya. Karna kebutuhan tersebut merupakan kebutuhan konsumtif. Dengan itu, maka dikeluarkanlah pembiayaan multijasa dengan menggunakan akad ijarah atau kafalah. Pembiayaan multijasa yang menggunakan akad ijarah sering disebut dengan ijarah multijasa. Lembaga Keuangan Syariah tersebut dapat melakukan leasing, baik dalam bentuk operasional lease maupun financial lessee. Pembiayaan ijarah multijasa ini dapat dijadikan salah satu alternatif masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dalam hal jasa mereka. Adapun hasil pembahasan penelitian ini adalah: terjadi ketidaksamaam antara fatwa yang dikelurkan DSN MUI dengan koperasi terkait dalam hal penentuan ujrah/fee. Yang mana dalam fatwa DSN MUI menyebutkan bahwa dalam penentuan fee harus dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk porsentase. Sedangkan dalam koperasi terkait, penentuan fee nya dengan memprosentasekan dengan jumlah plafon pembiayaan. Yakni sebesar 1,6%.
Downloads
References
Barlinta, Yeni Salma. _____. Kedudukan Fatwa Dewan Syariah Nasional dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia.
Drs. Ismail. 2011. Perbankan Syariah. Jakarta: Kencana.
Hasil wawancara oleh FitriaWargiyanti sebagai karyawan bagian Legal Pembiayaan. 20 September 2015.
Muhammad.2014. Manajemen Dana Bank Syariah. Jakarta: Rajawali Pers.
Nor, HM. Dumairi dkk. 2007. Ekonomi Syariah Versi Salaf. Pasuruan: Pustaka Sidogiri.
Suhendi, Hendi. 2002. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Syaefi, Rahmad. 2001. Fiqih Muamalat. Bandung: Pustaka Setia.
Yeni Salma Barlinta, 2010.Kedudukan Fatwa Dewan Syariah Nasional Dalam Sistem Hukum Nasional Di Indonesia. Badan Litbang dan Diklat Kementrian Agama RI.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2015 Achmad Farid

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The journal can be accessed publicly, which means that all content is provided freely accessible without charge to either the user or the institution. Users are allowed to read, download, copy, distribute, print, search, or cite to the full text of the article did not have to ask permission from the publisher or author.