Pendampingan Akurasi Waktu Salat Berbasis Hisab Kontemporer
DOI:
https://doi.org/10.54471/khidmatuna.v3i2.2211Keywords:
Pengabdian, Akurasi Waktu Salat, Hisab KontemporerAbstract
Tujuan pengabdian ini adalah untuk membekali Pengurus dan Imam Masjid Al-Azhar Islamic Center dan Masjid Nurul Asia tentang waktu salat yang akurat sesuai hisab kontemporer. Kedua, pembekalan pembuatan jadwal salat pada jam digital sesuai hisab kontemporer. Metode pengabdian kepada masyarakat adalah menggunakan metode Service learning. Yakni metode yang menghubungkan materi dan teori tentang hisab waktu salat kontemporer yang kemudian akan diberikan penyuluhan, pembinaan dan pembuatan produk jadwal waktu salat pada jam digital sesui teori hisab kontemporer. Hasil penelitian dan pengabdian ini adalah Pertama, metode yang akurat dalam waktu shalat adalah hisab kontemporer dikarenakan data matahari yang digunakan menggunakan data ephemeris dan rumus algoritma trigonometri yang sampai sekarang masih berlaku dan terbaru. Kedua, Masjid Al-Azhar Islamic Center dan Masjid Nurul Asia dengan teori hisab kontemporer ini dapat menyusun jadwal shalat yang akurat berdasarkan data ephemeris.
Downloads
References
Alimuddin. “Hisab Rukyat Waktu Salat dalam Hukum Islam (Perhitungan Secara Astronomi Awal Dan Akhir Waktu Salat)”. Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan, vol. 8, no. 1 (2019).
Amirudin, A.M dan Junaidi, A. “Analisis Metode Hisab Kontemporer Terhadap Jam Istiwa’”. Jurnal Antologi Hukum, vol. 1, no. 2 (2021).
Bahar, Asrini. “Studi Komparati Hisab Kontemporer Ephemeris dan Algoritma”. HISABUNA: Jurnal Ilmu Falak, vol. 2, no. 2 (2021).
Fahiza, Z., dan Zalikha, S.N. “Kebijakan Pemerintah dalam Kegiatan Salat Berjamaah di Masa Pandemi Covid-19”. Jurnal Riset Dan Pengabdian Masyarakat, vol. 1, no. 1 (2021).
Faiz, A.K dan Muchsin, A. “Studi Waktu Dhuha dalam Prespektif Fiqih dan Hisab Ilmu Falak”. DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum, vol. 18, no. 2 (2020).
Izzuddin, Ahmad. “Dinamika Hisab Rukyat Di Indonesia”. Istinbath: Jurnal Hukum, vol. 12, no. 2 (2015).
Izzuddin, Ahmad. Fiqih Hisab Rukyah. Jakarta: Penerbit Erlangga, 2007.
Jannah, Sofwan. “Penentuan Waktu Salat Magrib, Isya, dan Subuh Perspektif Fikih dan Astronomi”. (Disertasi, Prodi Hukum Islam, Fakultas Ilmu Agama Islam, Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, 2020).
Ma’u, Dahlia Haliah. “Waktu Shalat: Pemaknaan Syar’i ke dalam Kaidah Astronomi”. Jurnal Hukum Islam Istinbath, vol. 14, no. 2 (2015).
Marpaung, Watni. Pengantar Ilmu Falak. Jakarta: Prenada Media, 2015.
Murtadho, Moh. Ilmu Falak Praktis. Malang: UIN Malang Press, 2008.
Sabiq, Sayyid. Fiqih Sunnah Jilid 1. Bandung: Republika Penerbit, 2017.
Sado, Arino Bemi. “Waktu Shalat dalam Perspektif Astronomi; Sebuah Integrasi antara Sains dan Agama”. Muamalat: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah, vol. 7, no. 01 (2015).
Sarwat, Ahmad. Waktu Shalat (Jakarta: Rumah Fiqih Publishing, 2018.
Setiawan, H.R dan Rakhmadi, A.J. “Pemanfaatan Winhisab dalam Menentukan Waktu Salat”. Ihsan: Jurnal Pengabdian Masyarakat, vol. 1, no. 2 (2019).
Yaqin, Alamul. “Solar Ephemeris According To Simon Newcomb”. Al-Hilal: Journal of Islamic Astronomy. vol. 2, no. 2 (2021).
Zainuddin. “Posisi Matahari dalam Menentukan Waktu Shalat Menurut Dalil Syar’i”. ELFALAKY, vol. 4, no. 1 (2020).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Abd. Karim Faiz

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.