Pelatihan Pemahaman Haidl Melalui Kajian Fiqih Perempuan di MA Mamba’ul Ulum Megaluh Jombang
DOI:
https://doi.org/10.54471/khidmatuna.v4i2.2140Keywords:
Perempuan, Haidl, Kajian FiqihAbstract
Salah satu kodrat seorang perempuan adalah haidl (menstruasi). Haidl adalah keluarnya darah dari farji perempuan tidak karena sakit atau melahirkan pada usia minimal 9 tahun kurang 16 hari selama paling sedikit 24 jam dan paling lama 15 hari 15 malam. Pengetahuan tentang haidl itu penting diketahui oleh perempuan karena berkesinambungan dengan ibadah sholat. Dalam Islam hukum mempelajari haidl bagi perempuan adalah fardhu ‘ain. Pemahaman haidl pada remaja putri sekarang sangat berkurang karena kurangnya motivasi untuk mempelajari sesuatu. Dengan alasan ini diperlukan peningkatan pemahaman remaja putri tentang haidl melalui kegiatan pelatihan. Maka dilaksanakanlah kegiatan pelatihan pemahaman haidl melalui kajian fiqih perempuan sebagai solusi atas permasalahan tersebut. Khalayak sasaran kegiatan pelatihan pemahaman haidl melalui kajian fiqih perempuan adalah siswi MA Mamba’ul Ulum Megaluh Jombang yang berusia 16-18 tahun. Metode pendekatan untuk pelaksanaan kegiatan tersebut meliputi ceramah, diskusi dan tanya jawab. Kegiatan tersebut dilakukan dengan sosialisasi (presentasi) tanya jawab yang dikemas dengan metode dialog interaktif. Berdasarkan hasil kegiatan pelatihan tersebut dapat disimpulkan bahwa siswi MA Mamba’ul Ulum belum begitu paham mengenai haidl dan permasalahan yang berkaitan dengan haidl. Salah satu faktor penyebabnya adalah belum pernah diadakan pelatihan secara khusus untuk pemahaman haidl di MA Mamba’ul Ulum Megaluh Jombang.
Downloads
References
Ardani, M. (2011). Risalah Haidl, Nifas dan Istikhadloh. Al-Miftah.
Azzam, U. (2012). Latahzan untuk Wnita Haid. Qultum Media.
Fadhli, K., Azhari, A., Thohari, M. H., & Firmansyah, K. (2021). Peningkatan Pemahaman Haid melalui Kajian Fiqih Wanita di Desa Barong Sawahan. 9.
Fitriyah, I. A., Santoso, G. A., Yuwita, N., Rival, D., & Mughni, M. R. (2022). PENYULUHAN UNTUK MENINGKATKAN PEMAHAMAN HAID MELALUI KAJIAN FIQIH WANITA DI DESA SEBANDUNG SUKOREJO. 3, 12.
Kaharuddin, N. N., Simbuka, S., Waris, A. M., & Praba, R. (2019). Pendampingan Pemahaman Fiqih Wanita Untuk Remaja Masjid Di Desa Sea I, Kec. Pineleng, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. 1, 6.
Nonon, S., & et al. (2016). Haid dan Kesehatan Menurut Ajaran Islam. Sekolah pascasarjana universitas nasiona.
Nurkasanah, A. (n.d.). JURUSAN PENDIDIKAN GURU MADRASAH IBTIDAIYAH FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PONOROGO JUNI 2022. 100.
Qodir, M. bin A. (2005). Haid dan masalah-masalah wanita muslim. Yayasan Bina Pustaka Sarwono Prawiroharjo.
Sayyid Abdurrahman Bin Abdullah Bin Abdul Qadir Assegaf. (2022). Kita Haid, Nifas dan Istihdlah. Kalam dan Ulama Nusantara.
Sayyid, M. (2007). Pendidikan Remaja antara Islam, Dan Ilmu jiwa. Gema Insani.
Sudarsri Lestari, Endhang Suhilmiati, & Erisy Syawiril Ammah. (2021). Kajian Fiqih Wanita Tentang Taharah Haid Pada Siswa Mi Al Ihsan Banyuwangi. Dedikasi Nusantara: Jurnal Pengabdian Masyarakat Pendidikan Dasar, 1(2), 86–91. https://doi.org/10.29407/dedikasi.v1i2.17031
Yusuf, F. N. S., Maslakha, H., & Mauliddiyah, S. I. (2021). Kontribusi Kajian Wanita untuk Meningkatkan Pemahaman Fiqih pada Masyarakat di Desa Pulorejo. 6.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Lailatus Sa'adah Lailatus

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.