Edukasi Masyarakat Melalui Program Sadar Bahaya Covid-19 di Desa Cekok Babadan Ponorogo
DOI:
https://doi.org/10.54471/khidmatuna.v2i1.1238Keywords:
Covid-19, Edukasi, Protokol Kesehatan, Kesadaran MasyarakatAbstract
Tingkat publik kesadaran akan bahaya Covid-19 adalah rendah, terutama di daerah Desa Cekok. Ini adalah ukuran langsung yang dapat membantu masyarakat tinggal waspada dan menghindari Covid-19. Banyak orang terus mengabaikan prosedur kesehatan dalam kegiatan sehari-hari mereka. Tidak hanya orang tua, anak muda seperti remaja juga kurang memiliki kesadaran akan norma kesehatan saat bertemu dengan teman. kesadaran masyarakat tentang Covid-19 bahaya dan model pencegahan Covid-19 masih perlu ditingkatkan dalam rangka untuk dididik dalam bentuk sosialisasi yang maksimal. Berdasarkan masalah ini, perlu untuk melaksanakan rencana sosialisasi dalam bentuk pendidikan untuk memahami bahaya Covid-19 di Desa Cekok. Edukasi ini meliputi pemberian materi tentang Covid-19, pembagian masker dan penyemprotan disinfektan. Melalui program kerja dari kuliah pengabdian masyarakat IAIN Ponorogo, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dari virus covid-19 dan selalu mematuhi protokol kesehatan covid-19 untuk mengurangi penyebaran virus covid-19. Pengabdian ini menggunakan pendekatan Asset Based Community Development (ABCD), dengan 5 metode dalam pelaksananya yaitu Inkulturasi, Discovery, Design, Define, dan Refelection. Dengan melibatkan asset yang ada yaitu karang taruna desa Cekok. Hasil dari pengabdian ini menunjukkan tingkat kesadaran masyarakat setelah diadakannya sosialisasi diperoleh sebesar 91,675% berada pada kategori sangat baik.
References
Olsen, William P. The Anti Corruption Handbook, How To Protect Your Business in The Global Marketplace. Hoboken, New Jersey: John Wiley & Sons, 2010.
Sumaryati, dkk. Panduan Insersi Pendidikan Anti Korupsi Dalam Mata Kuliah Pendidikan Pancasila. Jakarta: Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK, 2019.
Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Pengelolaan Negara yang Bersih dan Bebas KKN
Peraturan Penguasa Militer Nomor PRT/PM/06/1957 tentang Pemberantasan Korupsi
Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) No. 33 Tahun 2019 tentang Penyelanggaraan Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi
Oksidelfa Yanto, Sugeng Samiyono, Semuel Walangitan dan Rachmayanthy. 2020. Mengoptimalkan Peran Perguruan Tinggi Dalam Mengurangi Perilaku Korupsi. Jurnal Legislasi Indonesia. Vol. 17 No. 1. Maret 2020
Nurul Hikmah dan Rojil Nugroho Bayu Aji. 2020. Pengenalan Penyuluhan Anti Korupsi Seabagai Upaya Pencegahan Korupsi pada Pondok Pesantren Tambak Beras Jombang. Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia, Vol. 2 No. 2, April 2020
Sejarah Panjang Pemberantasan Korupsi di Indonesia, https://acch.kpk.go.id, diakses pukul 18.00 WIB, Tanggal 17 Agustus 2021
Corruption Perceptions Index 2020, https://transparency.org, diakses pukul 18.08 WIB, tanggal 17 Agustus 2021.
LPPM UNIRA Malang, htpps://lppm.uniramalang.ac.id/penelitian, diakses tanggal 17 Agustus pukul 08.00 WIB
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Tri Wulandari, Mughniatul Ilma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

