Akad-Akad di Dalam Pasar Modal Syariah
Keywords:
Akad-akad, Pasar ModalAbstract
Pasar modal syariah merupakan tempat atau sarana bertemunya penjual dan pembeli instrumen keuangan syariah yang dalam bertransaksi berpedoman pada ajaran Islam dan menjauhi hal-hal yang dilarang, seperti penipuan dan penggelapan. Efek-efek yang boleh diperdagangkan dalam pasar modal syariah adalah yang hanya memenuhi kriteria syariah, seperti saham syariah, obligasi syariah, dan reksadana syariah. Akad (ikatan, keputusan, atau penguatan) atau perjanjian atau kesepakatan atau transaksi dapat diartikan sebagai suatu komitmen yang terbingkai dengan nilai-nilai Syariah. Pasar modal syariah merupakan tempat atau sarana bertemunya penjual dan pembeli instrumen keuangan syariah yang dalam bertransaksi berpedoman pada ajaran Islam dan menjauhi hal-hal yang dilarang, seperti penipuan dan penggelapanDownloads
References
Ascarya. 2007. Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada.
Devita, Irma Dan Suswinaryo. 2011 Akad Syariah. Bandung: Kaifa.
Endang,http://mahabatulummah.blogspot.com/2013/06/pasar-modal-
syariah.html// diakses tanggal 07 Maret 2015 pukul 21:13
Karim, Adiwarman. 2003. Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan. Jakarta: IIIT
Indonesia.
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan
Nomor:Kep-430/Bl/2012
Nor, Dumairi dkk. 2007. Ekonomi Syariah versi Salaf. Pasuruan:Pustaka
Sidogiri.
Rodoni, Ahmad dan Abdul Hamid. 2008. Lembaga Keuangan Syari’ah.
Jakarta: Zikrul Hakim.
Soemitra, Andri. 2012. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakata:Kencana.
Undang-undang R.I Nomor 21 Tahun 2008 Tetang Perbankan Syariah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2015 Abd Wadud Nafis

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The journal can be accessed publicly, which means that all content is provided freely accessible without charge to either the user or the institution. Users are allowed to read, download, copy, distribute, print, search, or cite to the full text of the article did not have to ask permission from the publisher or author.










