Analisis Implementasi Akad Istishna’ dalam Perbankan Syariah pada Bank Syariah Indonesia (BSI) Lumajang
DOI:
https://doi.org/10.54471/muhasabatuna.v1i2.1264Keywords:
Ishtisna, SyariahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengulas terkait penerapan akad istishna’ pada produk Istishna Bank Syariah Indonenesia dengan menggunakan ketentuan PSAK 104 tentang Akuntansi Istishna’. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan melakukan wawancara secara langsung. Wawancara dilakukan untuk mengumpulkan data dengan mendapatkan informasi terkait persoalanpada penelitian ini. Staffback office Bank Syariah IndonesiaLumajang adalah irforman dalam penelitian ini yang bertanggung jawab menangani dokumen yang berkaitan dengan transaksi nasabah dalam membuat pembukuannya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan transaksi istishna’ dalam pembiayaan istishna’ Bank Syariah Indonesia telah sesuai prinsip-prinsip akad istishna yang berlaku di Indonesia. Secara garis besar praktik akuntansi istishna’ pada Bank Syariah Indonesia telah sesuaidengan PSAK 104.
Downloads
References
Baehaqi, A. (2012). Kendala dan tantangan PenerapanPSAK 104. https://www.academia.edu/5281902/Kendala_dan_Tantangan_Penerapan_PSAK_104_Akuntansi_Istishna_pada_Bank_Syariah
Herdianto, D. (2019). Akad Istishna dalam Ekonomi Islam : Pengertian, Dalil, Rukun dan contoh. Diakses dari https://qazwa.id. https://qazwa.id/blog/akad-istishna/
Faradilla, C., Arfan, M., & Shabri, M. (2017). Pengaruh pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah terhadap Profitabilitas Bank Umum Syariah DiIndonesia. Megister Akuntansi Syariah, 6(3), 10–18.
Ikatan Akuntan Indonesia. (2016). Penyesuaian PSAK No.104: Definisi Nilai Wajar yang disesuaikan dengan PSAK 68: Pengukuran Nilai Wajar. Jakarta: Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia.
Ikatan Akuntan Indonesia. (2007). PSAK No. 104: Akuntansi Istishna. Jakarta: Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Husnul Khotimah, Muhammad Farid

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.





