Manajemen Risiko dalam Perbankan Syariah

Authors

  • Wafiq Azizah Institut Agama Islam Syarifuddin Lumajang
  • Muhammad Farid Institut Agama Islam Syarifuddin Lumajang

DOI:

https://doi.org/10.54471/muhasabatuna.v3i2.1184

Keywords:

Arbitrase, Ekonomi Syariah, penyelesaian sengketa

Abstract

Sistem ekonomi syariah merupakan solusi alternatif  untuk mencari jalan keluar dari berbagai permasalahan-permasalahan ekonomi belakangan ini. Ekonomi syariah adalah suatu kegiatan usaha yang di lakukan  menurut prinsip syariah, yakni : bank syariah, lembaga keuangan mikro syariah, suransi syriah, resuransi syriah, reksa dana syariah, obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syrariah, sekuritas syariah, pembiyayaan syariah, dan bisnis syariah. Untuk menyelesaikan masalah persengketaan ekonomi syariah seharusnya di lakukan oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan agama. Boleh di selesaikan oleh pengadilan agama, tetapi itu ketika hanya bersifat darurat .Untuk hal ini para pihak telah memperjanjikan penyelesaian sengketa sebagaimana  yang di maksud, yaitu penyelesaian sengketa di lakukan sesuai dengan akad. Untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah

Downloads

Download data is not yet available.

References

Jurnal risalah, vol.1, no.1, desember 2016, ISSN.2085-2487.
Jurnal ekonomi islam AL –AMWAL, vol 9, no.1, juni 2020.
Dr. nilam sari, M.A.g. 2016. Penyelesaian sengketa perbankan syariah melalui lembaga arbitrase,penerbit pena, banda aceh.
http://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/pandecta.

Downloads

Published

2021-12-14

How to Cite

Azizah, W., & Farid, M. (2021). Manajemen Risiko dalam Perbankan Syariah. Muhasabatuna : Jurnal Akuntansi Syariah, 3(2), 67–80. https://doi.org/10.54471/muhasabatuna.v3i2.1184

Issue

Section

Articles