Aplikasi Pembiayaan Akad Musyarakah pada Perbankan Syariah
DOI:
https://doi.org/10.54471/muhasabatuna.v3i1.1085Keywords:
musyarakah,, dasar hukum, rukun dan syarat, pembagian musyarakahAbstract
Pesatnya perkembangan dunia ekonomi pada saat ini terutama di lembaga keuanagan islam yang atau di perbankan syariah lainnya yang saat ini menggunakan penerapan harus terhindar dari unsur riba,transaksi batil dan terhindar dari prinsip batil. Di sinilah kemudaian selanjutnya mengangkat salah satu konswep ekonomi islam musyarakah baik itu di dalam keuntungan ataupun kerugian, aplikasi dalam fiqh dan perbankan syariah. Musyarakah merupakan akad kerjasama antara dua orang atau lebih dalam membentuk suatu bisnis yang mana kedua belah pihak ikut terlibat dalam peleburan modal dengan kesepakatan dan menanggung resiko sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui. Dasar hukum pembiayaan Musyarakah ada dalam al-Quran, Hadist, dan Ijma`. Sebelum melaksanakan akad pembiayaan Musyarakah perlu diketahui dan diatualisasikannya syarat dan rukunnya. Pembiayaaan Musyarakah terbagi menjadi dua jenis, yaitu syirkah al-amlak dan syirkah al-uqud
References
Mth, Asmuni. APLIKASI MUSYARAKAH DALAM PERBANKAN SYARIAH. Al-Mawarid Edisi XI Tahun 2004.
Zuhaili, 1989,Vol. IV.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Umrotul Hasanah, Hoirul Ichfan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.





