Peran Baznas Sebagai Strategi Dakwah Dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Di Kabupaten Lumajang Melalui Program Lumajang Cerdas
DOI:
https://doi.org/10.54471/dakwatuna.v10i1.2901Keywords:
Peran Baznas, Strategi Dakwah, Program Lumajang CerdasAbstract
Salah satu kewajiban Islam yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim adalah menunaikan zakat. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memiliki kewenangan untuk mengelola zakat secara nasional. Kewenangan ini membuat institusi zakat, seperti Baznas, dapat efektif dalam mengelola, mengumpulkan, dan menyalurkan dana zakat kepada mereka yang berhak menerimanya dalam berbagai bentuk. Melalui Program Lumajang Cerdas adalah salah satu program Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) kota Lumajang yang mempunyai 5 program ada lumajang taqwa, lumajang peduli, lumajang makmur, lumajang sehat dan lumajang cerdas. Lumajang cerdas memberikan bantuan bagi anak yang kurang mampu dan juga berprestasi dibidang akademik dari tingkatan Sekolah Dasar (SD) Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) baik bantuan berupa beasiswa ataupun bantuan alat perlengkapan sekolah. Metode penelitian yang digunakan dalam studi ini adalah metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa melalui program-program yang dijalankan, yang melibatkan berbagai jenis bantuan dan distribusi dana zakat, Baznas di Kabupaten Lumajang berperan sebagai media dakwah untuk menyebarkan ajaran Islam di bidang sosial ekonomi. Ini khususnya terkait dengan gerakan-gerakan pemberdayaan ekonomi masyarakat yang melibatkan kelompok masyarakat kurang mampu, pedagang, pelaku usaha yang membutuhkan bantuan modal, dan lain sebagainya.
Downloads
References
Al-Mishri, S. (2006). Pilar-pilar Ekonomi Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Ali, K. M. (2021). Enhancing The Role of Zakat and Waqf on Social Forestry Program in Indonesia. Economica: Jurnal Ekonomi Islam, 12(1), 4–5.
Antonio, S. (2001). Bank Syariah dari Teori ke Praktek. Jakarta: Gema Insani Press.
Darmawan, M. I. (2022). Optimalisasi Penyaluran Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) Baznas Kota Pasuruan Terhadap Tingkat Kesejahteraan Mustahik. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8(2), 1196–1204.
Dimas, H. ., & Muhammad. (2021). Zakat Profesi Melalui Peraturan Daerah; Ikhtiar Pemberdayaan Ekonomi Ummat. Mataram: LTNU.
Eddy, Y. (2016). Manajemen Strategi. Yogyakarta: Andi.
Gusfahmi. (2017). Pajak Syariah. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Hafidhuddin, D. (2002). Zakat Dalam Perekonomian Moderen. Jakarta: Gema Insani Press.
Mashur. (2020). Filsafat Ekonomi Islam. Semarang: Lakeisha.
Rachman, R. F. (2019). Optimalisasi Media Digital Berbasis Kemaslahatan Umat dalam Program Pahlawan Ekonomi Surabaya. Iqtishoduna: Jurnal Ekonomi Islam, 8(2), 273–292.
Rachman, Rio Febriannur. (2018). Dakwah Interaktif Kultural Emha Ainun Nadjib. Jurnal Spektrum Komunikasi, 6(2), 1–9.
Rachman, Rio Febriannur. (2020). Kebijakan Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus di Surabaya dalam Perspektif Islam. Bidayatuna: Jurnal Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah, 3(1), 125–143.
Rachman, Rio Febriannur, Alfarisi, S., Rozi, M. F., & Rovianto, M. (2020). Penyuluhan Tentang Bermedia Sosial yang Baik Bagi Siswa MA Nurut Tauhid Lumajang. Dedication: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(2), 149–156.
Syarifuddin, A. (2003). Garis-garis Besar Fiqh. Jakarta: Kencana.
Tunggal, A. W. (1995). Kamus Bisnis dan Manajemen. Jakarta: Rineka Cipta.
Yatminiwati, M. (2019). Manajemen Strategi : Buku Ajar Perkuliahan Bagi Mahasiswa. Lumajang: Widya Gama Press.
Zubaidi. (2013). Pengembangan Masyarakat Wacana dan Praktik. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Zainul Arifin, Ziaulhaq Fathulloh

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Seluruh materi yang terdapat dalam situs ini dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi situs web ini untuk keperluan komersil tanpa persetujuan dewan penyunting jurnal ini.
Apabila anda menemukan satu atau beberapa artikel yang terdapat dalam DAKWATUNA yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta yang anda miliki, silahkan laporkan kepada kami, melalui email pada Priciple Contact.
Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-ShareAlike (CC BY-SA).
Semua Informasi yang terdapat di DAKWATUNAÂ bersifat akademik. DAKWATUNAÂ tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karana penyalahgunaan informasi dari situs ini.